12 Orang WBP Lapas Sampit Dipindahkan ke Lapas Kasongan dan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, sebelum dipindahkan.

SAMPIT – Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten (Kotim), dipindahkan ke dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan Kasongan dan .

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan lanjutan dan pemerataan jumlah hunian. Dari total tersebut, 6 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kasongan, sedangkan 6 orang lainnya ke Lapas Kelas IIA , (Kalteng).

Sebelum pemberangkatan, seluruh WBP yang dipindahkan menerima arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Sampit, Hadiyanto Prabowo. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban, mematuhi aturan di tempat baru, serta memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas lapas serta dukungan langsung aparat kepolisian guna menjamin keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju lokasi tujuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan yang terus dioptimalkan.

“Pemindahan ini kami lakukan untuk mendukung efektivitas pembinaan serta menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas. Kami berharap para WBP dapat mengikuti program pembinaan di tempat baru dengan lebih baik,” tandasnya.

(UTOMO)

baca juga ...  Bupati Kotim Tanggapi Hasil Tes Urine BNNK, Tegaskan Sanksi Bagi Kades-ASN Terbukti Narkoba
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!