SAMPIT – Rapat Paripurna digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin 27 April 2026. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.
Bupati Kotim Halikinnor dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas sinergi bersama pihak eksekutif dalam membahas hingga menyetujui raperda tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan melalui fraksi-fraksi hingga akhirnya menyetujui raperda ini,” ujar Halikinnor.
Ia menjelaskan, pesatnya pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya jumlah penduduk di Kotim berdampak pada berkembangnya sektor perumahan. Oleh karena itu, pembangunan hunian oleh pengembang tidak hanya berfokus pada bangunan rumah, tetapi juga wajib dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah sangat penting sebagai landasan hukum untuk memastikan setiap pembangunan perumahan memenuhi standar, termasuk kesesuaian dengan rencana tapak atau site plan yang telah disetujui.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar pembangunan perumahan lebih tertib, sekaligus menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan PSU bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah sendiri sejak tahun 2022 telah melakukan pendataan terhadap perumahan yang memiliki fasilitas PSU, dengan total sebanyak 84 perumahan. Kemudian pada 2023 dibentuk tim verifikasi, dan hingga kini tercatat 11 perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah dan sedang dalam proses pencatatan sebagai aset daerah.
Dengan adanya raperda tersebut, diharapkan ke depan tidak terjadi beban anggaran dalam pemeliharaan fasilitas perumahan akibat ketidaksesuaian standar dari pihak pengembang.
Setelah disetujui bersama, raperda ini akan melalui tahapan administrasi lanjutan, termasuk pengajuan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum resmi diundangkan dan diberlakukan.
Selain itu, Halikinnor turut menyinggung rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan terima kasih atas berbagai catatan strategis yang diberikan oleh DPRD sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Rekomendasi tersebut akan menjadi acuan kami dalam meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ucapnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan di berbagai sektor, namun pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan. Hal itu dilakukan melalui perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan komitmen bersama, kita berharap pembangunan di Kotim dapat berjalan lebih baik menuju daerah yang sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan,” tandasnya. (nardi)












