PALANGKA RAYA – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja gabungan lintas sektor di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin 27 April 2026.
Rapat ini membahas tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terutama terkait tata kelola sektor pertambangan.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis turut hadir, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Diperlukan pengawasan terpadu agar pengelolaannya berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu krusial. Mulai dari evaluasi sistem perizinan, efektivitas pengawasan di lapangan, hingga konsistensi penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan di Kalteng. Hasil audit BPK RI menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah perbaikan.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh.
“Penguatan kepatuhan perizinan, pengelolaan lingkungan sesuai standar, serta pelaksanaan reklamasi pascatambang harus berjalan paralel. Ini membutuhkan kerja bersama lintas perangkat daerah,” ucapnya.
Pengawasan yang terintegrasi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
“DPRD Kalteng bersama pemerintah daerah sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut rapat,” tambahnya.
Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar penguatan fungsi pengawasan DPRD ke depan.
“Langkah ini diharapkan mampu memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud)












