SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marudin menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.
Ia menyambut baik kehadiran raperda ini karena dinilai selaras dengan upaya mendukung program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam penataan kawasan permukiman.
“Besar harapan kami dengan adanya raperda ini, Kabupaten Kotim dapat menjadi daerah yang lebih berkembang dan mandiri,” ujar Marudin, Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, penyusunan raperda tersebut telah dilakukan secara cermat sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal, tidak hanya dari sisi tata kelola perumahan, tetapi juga terhadap potensi pendapatan daerah.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan bersama antara Bapemperda dan pihak eksekutif juga telah menghasilkan sejumlah perbaikan dari berbagai poin yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna terdahulu.
Lebih lanjut, raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
Fraksi PKB menyampaikan apresiasi penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim yang dinilai telah bekerja maksimal dalam membahas, menyusun hingga memfinalisasi raperda, termasuk menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Fraksi PKB menyatakan sepakat menerima hasil laporan raperda tersebut dan mendorong agar segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nardi)












