Pemkab Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Mura) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, jajaran anggota DPRD dan dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Mura, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wabup Mura, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LKPJ memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah, tutur Rahmanto.

Usai penyampaian tersebut, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Kabupaten untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain agenda penyampaian LKPJ, rapat paripurna juga diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

baca juga ...  Bupati Murung Raya Heriyus Ajak Warga Manfaatkan Lahan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!