Fraksi PAN Tekankan Ketepatan Waktu dan Kualitas PSU dalam Raperda Perumahan

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Supian Hadi.

SAMPIT – Fraksi Partai Amanat (PAN) DPRD Kabupaten (Kotim) menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan kualitas dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, Supian Hadi menjelaskan, penyerahan PSU merupakan proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan aset berupa tanah maupun bangunan dari pengembang kepada pemerintah daerah. 

Hal ini wajib dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai guna menjamin keberlanjutan fasilitas umum seperti jalan, drainase, hingga tempat ibadah.

“Penyerahan ini penting untuk mencegah PSU terbengkalai serta memastikan aset tersebut menjadi milik negara dan dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.

Menurutnya, tujuan utama dari penyerahan PSU adalah untuk menjamin kelancaran pelayanan umum, pengelolaan fasilitas perumahan, serta memberikan kepastian atas aset, sekaligus menghindari potensi penguasaan oleh pihak tertentu.

Fraksi PAN juga menekankan bahwa penyerahan PSU harus dilakukan tepat waktu dan sesuai standar teknis, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Pengawasan ketat dinilai perlu dilakukan agar pengembang tidak meninggalkan fasilitas dalam kondisi rusak.

Fraksi PAN menyampaikan sejumlah poin penting. Diantaranya terkait kepastian , di mana penyelesaian administrasi penyerahan PSU harus diprioritaskan agar status aset seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum menjadi jelas serta dapat dipelihara melalui APBD.

Selain itu, Fraksi PAN menegaskan bahwa kualitas PSU harus menjadi perhatian utama. Penyerahan tidak boleh dilakukan apabila kondisi fisik tidak sesuai dengan site plan atau dalam keadaan rusak, sehingga pengembang wajib melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Fraksi ini juga menyoroti perlindungan terhadap warga, dengan memastikan bahwa PSU yang diserahkan tidak membebani penghuni serta mampu memberikan lingkungan yang layak dan nyaman.

baca juga ...  Rapat Kompilasi DPRD Kotim Berlangsung Singkat Ada Apa Ya?

Dalam hal penegakan aturan, Fraksi PAN mendukung penerapan sanksi tegas, baik administratif hingga pidana, bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu satu tahun setelah pembangunan selesai.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif melakukan inventarisasi, pendataan, serta verifikasi terhadap seluruh PSU, termasuk mengambil alih dari pengembang yang sudah tidak aktif.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PAN DPRD Kotim menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan PSU untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!