PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan konflik agraria guna melindungi masyarakat dari persoalan sengketa lahan.
Rencana tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin, 4 Mei 2026.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan regulasi tersebut akan difokuskan pada penyelesaian konflik pertanahan yang kerap terjadi di daerah.
“Itu nanti Perda berkenaan dengan penanganan konflik pertanahan atau lahan, yang banyak terjadi di daerah kan itu,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Perda tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, yang kerap terganggu akibat konflik lahan.
“Misalnya hak dari masyarakat yang terganggu dengan adanya pencaplokan lahan-lahan yang dimiliki masyarakat atau adat, ini yang ingin kita lindungi,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah kasus menunjukkan adanya ketimpangan antara klaim masyarakat dan status hukum kepemilikan lahan oleh korporasi.
“Kita lihat banyak kasus, misalnya ada gugatan dari masyarakat, area ini punya mereka, tapi secara yuridis kepemilikannya oleh korporasi. Ini yang harus kita lindungi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan legislatif dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kita akan berkolaborasi dengan legislatif, karena regulasi tidak bisa berdiri tanpa harmonisnya hubungan antara DPRD dan Pemprov Kalteng,” pungkasnya.
(Sya'ban)












