SAMPIT – Upaya hukum terpidana Anang alias Anang Janggai akhirnya kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan, membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) untuk segera mengeksekusi yang bersangkutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan, memastikan bahwa proses eksekusi tinggal menunggu waktu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan, menegaskan bahwa eksekusi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya, akan segera dieksekusi atas perkara tersebut,” kata Andep, Selasa 5 Mei 2026.
Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang menggunakan sejumlah dokumen tanah diduga palsu dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan puluhan sertifikat hak milik atas nama sejumlah pihak.
Dalam prosesnya, terdakwa mengajukan berbagai surat, mulai dari surat pernyataan tanah, surat jual beli, hingga surat keterangan pengakuan tanah yang disebut-sebut berasal dari tahun 1970-an hingga 2000-an.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah dokumen tersebut tidak sah. Beberapa di antaranya terbukti menggunakan tanda tangan palsu, bahkan ada yang tidak sesuai dengan pejabat yang menjabat pada waktu itu. Hasil uji laboratorium forensik juga menguatkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut merupakan tanda tangan karangan.
Selain itu, ada pula dokumen yang dibuat tanpa melalui prosedur pengecekan lapangan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai mengandung keterangan tidak benar.
Majelis hakim sebelumnya telah menyatakan gugatan terdakwa tidak dapat diterima. Upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi pun berakhir dengan penolakan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2023.
Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain, termasuk pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Atas perbuatannya tersebut, Anang Janggai dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. (BS-1)












