PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menyelidiki penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di kios-kios menyusul hilangnya BBM eceran saat antrean panjang terjadi di Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya akan mendalami apakah praktik penjualan BBM eceran tersebut masuk kategori penimbunan atau tidak.
“Saya juga melihat nanti bahkan terkait dengan eceran-eceran ini, kita akan melihat juga apakah ini masuk kategori dalam penimbunan atau tidak,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Iwan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat akumulasi penyimpanan BBM dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu ketersediaan di masyarakat.
“Kita akan akumulasi itu, dengan jumlah yang banyak dan akhirnya mengganggu ketersediaan bahkan nanti mengakibatkan kerugian oleh masyarakat maupun negara jadi penegakan hukum akan harus tetap dilakukan,” katanya.
Ia mengungkapkan saat ini BBM eceran di Palangka Raya justru sulit ditemukan. Kondisi tersebut tengah menjadi perhatian aparat kepolisian.
“Tetapi situasinya saya lihat sekarang di eceran itu tidak ada, ini yang sedang kami selidiki, apakah mereka saat ini mau menyimpan, takut khawatir nanti ada kenaikan harga lagi atau bagaimana kita kan engga tahu,” ujarnya.
Selain itu, Polda Kalteng juga terus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di tengah antrean panjang SPBU.
“Kita sudah melakukan beberapa upaya diantaranya kita menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menimbun,” tegasnya.
Iwan menjelaskan hingga kini polisi telah menangani enam laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan total sembilan tersangka.
“Sampai dengan saat ini kita sudah mengamankan sembilan tersangka dari enam laporan polisi, dua laporan polisi itu ditangani oleh Polda Kalteng, tiga Polres Kotawaringin Barat, dan satu Polres Kotawaringin Timur,” katanya.
Menurutnya, seluruh perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. “Kami pastikan semuanya tengah berproses, saat ini kami sudah naik status ke penyidikan,” ucapnya.
Kapolda menegaskan langkah penindakan dilakukan agar situasi antrean BBM tidak berkembang menjadi kelangkaan di masyarakat.
“Mengapa itu harus dilakukan? Supaya jangan sampai nanti dengan situasi seperti ini malah mengakibatkan menjadi suatu kelangkaan untuk BBM di Kalteng,” pungkasnya.
(Sya'ban)












