PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempertimbangkan legalisasi penjualan BBM eceran di kios-kios, terutama untuk membantu masyarakat di wilayah pelosok.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengatakan usulan tersebut muncul setelah melihat kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah daerah di Kalteng dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, legalisasi penjual BBM eceran penting dipertimbangkan karena luas wilayah Kalteng mencapai sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan masih banyak daerah yang belum memiliki SPBU.
“Melihat situasi kondisi begini (antrean) di seluruh Indonesia khususnya di Kalteng, saya berikan masukan untuk bisa diupayakan, karena Kalteng ini sangat luas wilayahnya satu setengah Pulau Jawa,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Agustiar menilai keberadaan BBM subsidi justru lebih dibutuhkan masyarakat di daerah pelosok dibandingkan perkotaan.
“Supaya bisa dirasakan masyarakat untuk minyak subsidi ini, karena di daerah perkotaan saja yang ada SPBU, kalau di pelosok tidak ada,” katanya.
Ia menjelaskan masyarakat di wilayah terpencil harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan BBM dari kota.
“Saya kira minyak subsidi ini 80 persen yang merasakan masyarakat di pelosok, kalau mereka mengambil di perkotaan jauh lagi perjalanannya bahkan sampai dua hari di perjalanan saja,” ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng meminta Pertamina membuka ruang legalisasi bagi penjual BBM eceran agar distribusi energi lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Kami meminta kepada Pertamina untuk bisa melegalkan para penjual BBM eceran,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah menyurati BPH Migas terkait usulan legalisasi penjual BBM eceran tersebut. “Kami juga sudah menyurati BPH Migas supaya pengecer BBM ini dilegalkan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












