Terdakwa Kurir Sabu Antar Provinsi Divonis 8 Tahun, Hukuman Dipotong dari Tuntutan 15 Tahun

UTOMO/BERITA SAMPIT - Tahanan Kejaksaan Negeri Kotim saat meninggalkan Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu lintas provinsi, Gagah Pujianur, mendapat pengurangan hukuman dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 20 Mei 2026 lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegasnya.

Dirinya menyebut bahwa dakwaan primair penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, terdakwa mendapat diskon hukuman dan dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.

Terdakwa yang mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menerima putusan tersebut. Namun, JPU Putri Fasyla Ananta, menegaskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum putusan berkekuatan tetap (Inkrach).

Diberitakan sebelumnya, Aksi nekat tiga sekawan jadi kurir sabu berujung tak berdaya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampit. Tiga orang terdakwa tindak pidana narkotika tersebut diketahui bernama, Deny Kurniawan (28), Noorhuda Ajirahman (28), Gagah Pujianur (28) mereka diringkus Badan Narkotika Provinsi (BBNP) (Kalteng) saat dalam perjalanan mengantar sabu dari Pontianak (Kalbar) menuju Kota Sampit.

Ketiga terdakwa diringkus Badan Narkotika Provinsi (BBNP) (Kalteng) saat dalam perjalanan mengantar sabu dari Pontianak (Kalbar) menuju Kota Sampit pada 7 Oktober 2025 lalu.

Ketika itu para terdakwa menggunakan mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi KH 1272 LC, saat akan ditangkap petugas mereka sempat berupaya kabur dan bersembunyi di areal perumahan karyawan PT Agro Indomas, dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu seberat 394,95 gram sabu.

(Utomo)

baca juga ...  Ratusan Kades di Kotim Absen dari Sosialisasi Anti Narkoba, Komitmen Desa di Kotim Dipertanyakan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!