PALANGKA RAYA – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya menerima aduan warga terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat 22 Mei 2026.
Laporan tersebut diterima personel piket untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengumpulkan keterangan awal dari pihak-pihak terkait.
Kapolsek Rakumpit, Didik Suhardianto mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan humanis.
“Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi.
Penerimaan laporan dan pendalaman informasi dilakukan untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan yang dilaporkan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara dapat ditangani dengan baik,” ungkapnya. (yud)












