Minim Respons terhadap Konfirmasi Media, Keterbukaan Pejabat Publik Jadi Sorotan

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

– Keterbukaan informasi di lingkungan kembali menjadi perhatian setelah sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pejabat daerah disebut belum memperoleh tanggapan. Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai pentingnya komunikasi antara pejabat publik dan insan pers dalam mendukung transparansi .

Awak media mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten , Hayes Hendra, serta Sekretaris Daerah Kabupaten , Tony Harisinta, terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun hingga Minggu 31 Mei 2026, konfirmasi yang disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pesan WhatsApp dan sambungan telepon, belum mendapatkan respons resmi.

Perwakilan awak media berinisial DS mengatakan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan. Menurutnya, keberadaan narasumber dari pihak pemerintah sangat penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan, meluruskan, maupun memberikan tanggapan atas isu yang berkembang.

Pengamat tata kelola menilai komunikasi yang terbuka antara pejabat publik dan media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat. Selain menjadi sarana penyampaian informasi, komunikasi yang baik juga dapat mencegah munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman yang berpotensi berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan modern. Masyarakat sebagai penerima layanan publik memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan, program, maupun penjelasan pemerintah melalui saluran komunikasi yang dapat diakses, termasuk melalui media massa yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Meski demikian, awak media menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila Kepala Inspektorat maupun Sekretaris Daerah Kabupaten ingin memberikan penjelasan resmi, media menyatakan siap memuat tanggapan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. (denny)

baca juga ...  Pemkab Pulang Pisau Berlakukan Perbup Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!