PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah meresmikan perubahan badan hukum PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera menjadi PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) dalam upacara yang digelar di Kantor BPR Marunting Sejahtera, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Pangkalan Bun,
Kegiatan pada hari Rabu 3 Juni 2026 dihadiri oleh Bupati Hj Nurhidayah, anggota Forum Koordinasi Kepemimpinan Kabupaten (Forkopimda), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK), dewan komisaris dan direksi PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Perubahan badan hukum ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam pidatonya, Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum dari BUMN Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) merupakan momentum penting bagi perkembangan sektor ekonomi daerah.
” Transformasi lembaga keuangan milik distrik ini bukan sekadar formalitas administratif atau perubahan nama, tetapi perubahan strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas akses ke modal, dan meningkatkan profesionalisme manajemen bank regional yang bertanggung jawab dan kompetitif,” ucapnya.
Hj Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mengendalikan proses perubahan badan hukum hingga selesai, termasuk OJK Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Kobar, serta tim inisiator yang terlibat dalam proses transformasi tersebut.
Selanjutnya, Hj Nurhidayah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kobar untuk terus mendukung pengembangan PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) agar menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, terpercaya, dan menjadi kebanggaan masyarakat.
Dengan status baru sebagai Perseroda, Hj Nurhidayah berharap PT BPR Marunting Sejahtera dapat lebih fleksibel dalam memperbaiki struktur modal, menerapkan standar transparansi yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan perbankan nasional, serta lebih inovatif dalam menghadirkan produk dan layanan yang menjangkau semua lapisan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Hj Nurhidayah juga menyampaikan sejumlah pesan kepada dewan direksi dan seluruh karyawan PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda). Bupati menekankan pentingnya memperkuat dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, percepatan digitalisasi layanan perbankan juga menjadi perhatian agar nasabah memperoleh fasilitas transaksi yang setara dengan layanan perbankan umum lainnya. Di sisi lain, bank-bank daerah diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Negara Daerah (PPN) sambil tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.
“Perubahan status ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang jujur, kompeten, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (man)












