PALANGKA RAYA – Sebuah bengkel di Jalan Garuda 83, Kota Palangka Raya, mengalami kebakaran pada Jumat 5 Juni 2026. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah peralatan bengkel dilaporkan mengalami kerusakan dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Menerima laporan kejadian tersebut, personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya bersama Bamin SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa itu.
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Ipda M. Abrar mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi proses penanganan perkara,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta mengumpulkan informasi guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.
“Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, kebakaran diduga bermula saat pemilik bengkel membakar tumpukan sampah di belakang tempat usahanya,” tambahnya.
Setelah itu, sampah yang masih menyala ditinggalkan. Api kemudian diduga merambat dan memicu kebakaran di area bengkel.
“Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang mengalami kerusakan akibat terbakar, di antaranya satu unit mesin rumput, satu unit kompresor, dan satu buah ban mobil,” ungkapnya. (yud)












