PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, M. Ansyari, mendukung kebijakan yang melarang pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah maupun penerimaan murid baru.
“Kegiatan perpisahan siswa sebaiknya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tidak memberatkan orang tua maupun guru,” ucapnya, Jumat 5 Juni 2026.
Persoalan yang terjadi di sekolah pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten setempat.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi perhatian bersama sehingga sekolah diharapkan dapat menghindari kegiatan yang berpotensi menambah pengeluaran orang tua siswa, ” tambahnya.
Fokus utama dunia pendidikan harus diarahkan pada peningkatan kualitas belajar dan keberlanjutan pendidikan peserta didik setelah lulus sekolah.
“Yang harus menjadi prioritas adalah masa depan siswa dan keberlanjutan pendidikan mereka, bukan kegiatan seremonial yang berpotensi menjadi beban bagi orang tua,” ungkapnya. (yud)












