Polres Kotim Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tangar, Diduga Dipengaruhi Miras dan Narkoba

JIMMY/BERITASAMPIT - Polres Kotim saat menunjukan barang bukti.

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Pelaku berinisial AD (33) berhasil diamankan aparat kepolisian kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu 10 Juni 2026 siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops AKP Yuan Irsyady, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa tersangka AD diduga melakukan aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota gabungan dari Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras dan narkotika yang dilakukan pelaku sebelum berdarah tersebut terjadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan serta peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada aparat sehingga pelaku dapat segera ditemukan dan ditangkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, dan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana yang terjadi dapat ditangani secara cepat dan profesional.

Sebelumnya, warga Tangar sempat dibuat geger dengan ditemukannya seorang pria dalam kondisi meninggal dunia akibat mengalami luka akibat senjata tajam. itu kemudian ditangani oleh jajaran Polsek Mentaya Hulu bersama Satreskrim Polres Kotim hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Dua Kali Muncul dalam Sepekan, Buaya di Pelabuhan H Ali Diduga Lebih dari Satu Ekor
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!