Bupati Kotim Terima Audiensi MD Agama Hindu Kaharingan

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor menerima audiensi Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim di Rumah Jabatan Bupati, Selasa 9 Juni 2026.

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim) Halikinnor menerima audiensi Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim di Rumah Jabatan Bupati, Selasa 9 Juni 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabid Aset, serta Kabag Kesra.

Dalam audiensi itu, pengurus MDAHK menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait permohonan hibah lahan yang selama ini masih berstatus pinjam pakai dan digunakan sebagai pusat kegiatan umat Hindu Kaharingan.

“Majelis tadi menyampaikan beberapa hal. Yang pertama terkait lokasi tanah yang selama ini masih pinjam pakai. Mereka meminta supaya tanah tersebut dapat dihibahkan. Nanti akan dipelajari dulu oleh tim, tetapi pada prinsipnya memang diarahkan untuk hibah,” kata Halikinnor.

Menurutnya, proses hibah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan status lahan benar-benar bersih sebelum dilakukan penyerahan.

“Karena kalau nanti sudah dihibahkan, mereka bisa lebih mudah mendapatkan program dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tetapi tanahnya harus clean terlebih dahulu sebelum dihibahkan,” ujarnya.

Selain membahas lahan pusat kegiatan Hindu Kaharingan, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan lahan pemakaman umat Hindu Kaharingan. Halikinnor menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan pembagian dan blok lahan sesuai kebutuhan masing-masing agama dan untuk pemakaman umum.

Isu lain yang turut dibahas yakni pelaksanaan ritual adat Tiwah yang menjadi tradisi sakral masyarakat Dayak penganut Hindu Kaharingan. Menurut Halikinnor, ke depan kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih terstruktur dan masuk dalam program pelestarian budaya daerah.

“Selama ini pemerintah daerah membantu melalui hibah kepada kelompok masyarakat yang melaksanakan Tiwah. Ke depan saya minta agar kegiatan itu bisa menjadi agenda program yang dilaksanakan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” katanya.

baca juga ...  Yonif TP 923 Mentaya FC Melenggang ke 16 Besar, Tamuan Jaya FC Tersingkir 3-0

Ia berharap ritual Tiwah dapat berkembang menjadi agenda budaya tahunan yang mampu menarik wisatawan datang ke Kotim.

“Kalau bisa harapan kita menjadi salah satu destinasi wisata budaya. Orang datang ke Sampit bisa melihat langsung prosesi Tiwah yang merupakan budaya khas daerah kita,” tambahnya.

Terkait luas lahan yang dimohonkan, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah masih akan melakukan kajian teknis. Namun secara prinsip, ia mendukung upaya pemberian legalitas kepada umat Hindu Kaharingan.

“Kalau memang memungkinkan akan diberikan sesuai permohonan. Kalau tidak, sebagian yang bisa kita hibahkan. Yang penting mereka memiliki identitas yang jelas dan bisa diterbitkan sertifikat atas nama lembaga Hindu Kaharingan,” tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Agus Sanang, menjelaskan usulan tersebut merupakan perjuangan panjang yang telah berlangsung selama puluhan tahun untuk memperoleh legalitas lahan Kaharingan Center di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2,7 Sampit.

“Kami datang untuk menyampaikan usulan kepastian terkait legalitas tanah Kaharingan Center. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak beberapa kali pergantian ketua majelis, bahkan lebih dari 20 tahun belum selesai juga,” ungkapnya.

Agus menyebut lahan yang diajukan untuk dihibahkan memiliki luas sekitar dua hektare dan selama ini menjadi pusat aktivitas umat Hindu Kaharingan di Kotim.

“Lahan itu kurang lebih dua hektare. Kami rencanakan sebagai pusat penelitian, pendidikan, serta pengembangan kebudayaan Kaharingan di Kotim,” katanya.

Status pinjam pakai menjadi hambatan dalam pengembangan kawasan tersebut. Berbagai program pembangunan yang telah dirancang kerap terkendala karena belum adanya kepastian legalitas lahan.

“Kalau ada bantuan dari pihak ketiga, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, kendalanya selalu di legalitas tanah. Program-program yang sudah dirancang tidak bisa berjalan maksimal karena status lahannya belum hibah,” ujarnya.

baca juga ...  Rekan Penumpang Korban Tiket Palsu Beri Klarifikasi, Akui Tiket Dibeli Melalui Calo

Di kawasan tersebut saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas, seperti Balai Kaharingan, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPTIK), asrama putra-putri, yayasan pendidikan, hingga SMK Bakti Mulia Sampit. Bahkan, sekolah yang berada di lokasi itu pernah mengalami kendala memperoleh bantuan karena status lahannya masih pinjam pakai.

Agus mengaku optimistis setelah mendapat respons positif dari Bupati Kotim terkait permohonan hibah tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan proses hibah ini bisa terealisasi. Karena kalau legalitas sudah jelas, pembangunan akan lebih mudah dilakukan dan bantuan dari pemerintah juga lebih mudah masuk,” katanya.

Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Betly, juga menyampaikan apresiasinya atas respons pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati yang memperjuangkan hak-hak kami. Ini menjadi angin segar setelah perjuangan yang sangat panjang,” ujarnya.

Ia berharap kepastian hibah lahan tersebut menjadi langkah awal pengembangan Kaharingan Center sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelestarian budaya Dayak Kaharingan di Kotim. 

Selain itu, kawasan tersebut juga direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan Tiwah massal serta berbagai kegiatan budaya yang berpotensi mendukung sektor pariwisata daerah.

“Harapan kami, jika legalitas tanah sudah ada, maka pembangunan bisa dipercepat. Kami ingin membangun pusat kegiatan Kaharingan yang lebih representatif dan bermanfaat tidak hanya bagi umat Hindu Kaharingan, tetapi juga bagi masyarakat luas serta pembangunan daerah,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!