PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pasca kebakaran beberapa waktu lalu.
Emi menegaskan bahwa isu beredar tersebut merupakan kesalahpahaman saat proses verifikasi. Serta memastikan tidak ada penagihan pajak kepada pihak kafe, melainkan upaya tersebut untuk membantu pembaruan data agar kafe tersebut tak lagi terdata sebagai wajib pajak untuk sementara pasca musibah kebakaran hingga nantinya dapat beraktivitas usaha normal kembali.
“Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya, saya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan. saya juga turut berduka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi beberapa waktu lalu, semoga lekas pulih kembali aktivitas usahanya,” ucapnya, Jumat 12 Juni 2026.
Staf dari bidang pengawasan dan pemeriksaan hanya melakukan verifikasi serta konfirmasi guna memperbarui data perpajakan kafe tersebut. Tujuannya agar status wajib pajak dapat segera dinonaktifkan atau dihapus sementara dari sistem, sehingga tidak menimbulkan beban pajak selama usaha belum beroperasi.
“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, bahwa tidak ada penagihan pajak. melainkan, petugas membantu agar data wajib pajak segera diperbarui, sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak kafe tidak beroperasi akibat kebakaran,”lanjutnya.
Staf tersebut pun berada di bidang pengawasan sehingga tidak ada fungsi maupun tugas utamanya untuk melakukan penagihan.
“Proses verifikasi data tersebut perlu dilakukan karena hingga saat ini pemilik kafe belum mengajukan permohonan tertulis untuk penghapusan sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman,” tuturnya.
Tanpa adanya pembaruan data tersebut, dikhawatirkan sistem masih mencatat kewajiban pajak yang seharusnya sudah tidak berlaku.
“Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah, agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal, jika tidak kami perbarui datanya segera, dikhawatirkan pelaku usaha tetap terdata sebagai wajib pajak, sehingga petugas kami mempercepat proses pembaruan data tersebut,” urainya
Tidak ada pembebanan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi selama tutup pasca kebakaran. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menjaga kondusifitas aktivitas usaha di Kota Palangka Raya.
“Sebagai Informasi, Bapenda Kota Palangka Raya pada hari ini, Jumat 12 Juni 2026 sore, telah berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait untuk selanjutnya diagendakan pertemuan untuk penyampaian sekaligus penjelasan terhadap isu yang beredar agar tidak ada informasi yang simpang siur dan meminimalisir kesalahpahaman. Pertemuan renacananya diagendakan pada pekan depan, sementara menunggu wajib pajak yang bersangkutan datang dari luar daerah,” ungkapnya. (yud)












