PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin 15 Juni 2026.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan ketiga Perda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan di Kota Palangka Raya.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ucapnya
Tiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Sebelum ditetapkan menjadi Perda, ketiga Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato Wali Kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan oleh panitia khusus (Pansus), hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Setelah disahkan, DPRD berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyampaikan hasil tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.
“Harapan kami dari DPRD, Pemerintah Kota dapat menyampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dikeluarkan nomor registrasi dari Gubernur, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kota,”lanjutnya.
Selain itu, menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan sebelum Perda diterapkan kepada masyarakat.
“Harapan kami terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini. Kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan dengan program pembangunan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD lainnya, sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah terkait,” ungkapnya. (yud)












