PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menahan Profesor Yetri Lundang selama 20 hari ke depan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardiarto, mengatakan penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Yetri Lundang,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Hardiarto, selama proses penyidikan Yetri tidak ditahan. Namun setelah perkara memasuki tahap penuntutan, tim JPU menilai penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
“Pada saat penyidikan tersangka tidak ditahan. Setelah tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat tersangka perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.
Ia menyebut Yetri kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya hingga 5 Juli 2026. Selain itu, jaksa menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir,” ungkapnya.
Yetri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022 pada 26 Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit sementara, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Yetri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang di Ruang Cakra PN Palangka Raya pada 24 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
(Sya'ban)












