PALANGKA RAYA – Empat pendaftar Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial.
Ketua Panitia Pilrek UPR, Joni Bungai, mengatakan berdasarkan hasil rapat senat tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 dan SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, terdapat empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi.
“Empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi yakni Bhayu Rhama, Thea Farina, Natalina Asi, dan Liswara Neneng,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2026.
Sementara itu, empat pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah Deddy NSP Tanggara, Uras Tantulo, Natalia Sri Martani, dan Tari Budayanti Usop.
“Keempat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi disebabkan tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial,” ungkap Joni.
Menurut Joni, proses verifikasi berkas dilaksanakan pada 3 hingga 6 Juni 2026. Hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada Senat UPR untuk dibahas dalam rapat senat tertutup yang digelar pada 11 Juni 2026.
Sebelum rapat tersebut, panitia melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kemdiktisaintek di Jakarta terkait persyaratan pengalaman manajerial bakal calon rektor.
“Hasil audiensi ditindaklanjuti dengan permintaan penjelasan tertulis kepada Kemdiktisaintek terkait syarat pengalaman manajerial bakal calon rektor,” katanya.
Joni menjelaskan, jawaban tertulis dari Kemdiktisaintek diterima pada 11 Juni 2026 dan menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi bakal calon rektor.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Pasal 4 huruf d disebutkan bahwa calon pemimpin perguruan tinggi negeri wajib memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri.
Persyaratan tersebut juga dapat dipenuhi apabila calon pernah menduduki jabatan paling rendah eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
“Persyaratan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara sebagaimana dimaksud pada huruf a dimaknai sebagai sebutan lain yang setara dengan ketua jurusan,” jelasnya.
Tahapan pemilihan dan penetapan calon rektor dijadwalkan pada 9 hingga 10 Juli 2026. Adapun jadwal wawancara calon rektor bersama Mendiktisaintek serta penetapan rektor definitif masih menyesuaikan agenda menteri.
(Sya'ban)












