PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pembenahan terkait pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi pemanfaatan rumah dinas yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu malam, 17 Juni 2026.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Kepala BKAD, Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Bapenda untuk melakukan pembenahan.
Menurutnya, instansi terkait diminta menyusun dan menetapkan mekanisme yang seragam dan terintegrasi dalam pengelolaan serta pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berupa rumah dinas.
“Untuk menyusun dan menetapkan mekanisme yang seragam dan terintegrasi antara SKPD terkait pengelolaan dan pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berupa rumah dinas,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga meminta Pemprov Kalteng melakukan inventarisasi rumah dinas, pemutakhiran Surat Izin Penghunian (SIP), serta pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melakukan inventarisasi rumah dinas, pemutakhiran SIP, dan melakukan pemungutan retribusi sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Slamet mengungkapkan, pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi pemanfaatan rumah dinas yang belum optimal berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
“Pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi pemanfaatan rumah dinas belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan terdapat potensi kekurangan penerimaan retribusi sewa rumah dinas senilai Rp577 juta,” katanya.
Meski menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, BPK RI tetap memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kalteng atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Dengan demikian Pemprov Kalteng telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.
(Sya'ban)












