PANGKALAN BUN – Ketua Komisi C DPRD Kobar, H.Arief Asyrofi, mengapresiasi Polres Kobar cepat tanggap berhasil menangkap pelaku pembakar mantan istri sirinya, warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Diketahui setelah sembilan hari dalam perawatan Intensif korban meninggal dunia di Rumah Sakit.
“Agar peristiwa yang diawali percekcokan misal suami istri atau tetangga lainnya hingga ujung-ujungnya menimbulkan perselisihan atau perkelahian, maka lembaga keagamaan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk kembali secara rutin, segera turun masuk perdesaan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa,” ungkap H.Arief Asyrofi, saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui telepon genggamnya Selasa, 23 Juni 2026.
Peristiwa yang terjadi Sabtu 12 Juni 2026, sempat menghebohkan warga masyarakat Pangkalan Banteng, sehingga SJ mengalami luka bakar hampir 90 persen, akibat di bakar oleh SR (mantan suami siri korban), saat itu korban tengah bekerja di sebuah warung Angkringan yang ada di RT 22 desa Karang Mulya, tiba tiba pelaku mendatangi korban dan terjadi cek cok.
Kemudian, pelaku pun memukul kepala korban dengan kayu kemudian tubuh korban terjatuh dan disiram dengan bensin disusul dengan melempar korek api ketubuh korban , korban pun terbakar. Melihat kejadian terjadi tersebut, warga yang ada di tempat kejadian berupaya untuk memadamkan api yang melalap tubuh korban, selain itu warga pun berusaha mengejar pelaku namun pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat luka bakar yang parah ,hampir seluruh korban melepuh, akhirnya Puskesmas karang Mulya merujuk korban ke RSUD Hanau, setelah melalui proses perawatan Intensif, akhirnya Siti Juhairiyah meninggal dunia di RS.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Kobar pada Jumat 19 Juni 2026 di Bontang, Kalimantan Timur. Saat ini Tim penyidik Polres Kobar masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku . (man)












