PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih angkutan travel. Pasalnya, menggunakan jasa angkutan antar-jemput yang tidak mengantongi izin resmi sangat berisiko bagi keselamatan penumpang, terutama dalam hal jaminan perlindungan asuransi.
​Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa dampak paling krusial dari menjamurnya travel ilegal atau “gelap” di wilayah Kalteng adalah hilangnya hak-hak penumpang ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
“Kesulitan ini kawan kawan dari jasa yang masuk untuk mengaver asuransi penumpang itu permasalahanya. Ya ketika terjadi kecelakaan tidak bisa mengklaim asuransi tadi. Padahal itu hak mereka (pengemudi dan penumpang),” ujar Yulindra usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 24 Juni 2026.
Yulindra menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja hanya dapat memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang yang menaiki moda transportasi umum yang legal dan terdaftar secara resmi di pemerintah. Saat ini, mayoritas armada travel di lapangan masih berstatus milik pribadi dan belum didaftarkan ke dalam badan hukum.
​Hingga kini, baru ada 7 penyedia jasa Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) di Kalteng yang dinyatakan resmi dan memiliki legalitas hukum berupa PT. Jumlah tersebut tergolong kecil dibanding banyaknya angkutan travel yang beroperasi bebas di jalanan.
​Melihat kondisi tersebut, Dishub Kalteng berkomitmen untuk tidak tinggal diam dan terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik angkutan agar segera melegalkan usahanya.
“Makanya kita terus mendorong agar (travel) mengurus izin, sehingga nanti bisa didaftarkan di asuransi Jasa Raharja,” pungkasnya.
(Syauqi)











