Rawat Falsafah Huma Betang, Ini Langkah Nyata Perkuat Kedamangan Adat Dayak

IST/BERITA SAMPIT - Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026.

() menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Rabu, 1 Juli 2026.

​Kegiatan yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Tahun 2026″ ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai budaya, adat, dan keharmonisan masyarakat.

​Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalteng, Rus'ansyah, menegaskan bahwa Lembaga Kedamangan memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat Dayak. Selain itu, lembaga ini menjadi bagian dari komitmen menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​”Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus'ansyah.

​Ia menjelaskan, telah memberikan landasan yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 1998, yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di di provinsi ini.

​”Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak dan adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak,” jelasnya.

​Rus'ansyah menambahkan, pada tahun 2008 juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan barisan tersebut bertujuan mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap keputusan serta sanksi adat yang telah ditetapkan.

​Selain memperkuat kelembagaan adat, Dewan Adat Dayak juga berperan dalam mendorong lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai upaya melindungi masyarakat adat dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​”Peraturan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.

​Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

​”Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari negara, sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

​(Syauqi)

baca juga ...  YKI Kalteng Dorong Pemeriksaan Dini, Aisyah: Cegah Lebih Baik Daripada Mengobati
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!