SAMPIT – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja tewas dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kedua pelaku diamankan pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus tersebut berawal dari perkelahian yang terjadi di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Akibat kejadian itu terdapat dua korban yang mengalami luka tusuk. Korban berinisial ID (18) meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di bagian leher kiri. Sedangkan korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis,” ujar Edy, Kamis 2 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi penusukan dipicu perselisihan yang terjadi saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam 27 Juni 2026.
Pelaku utama berinisial MA (19) diduga menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Setelah itu, senjata yang sama kembali digunakan untuk melukai korban JT.
“Motifnya berawal dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal. Pelaku MA menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau tertancap, kemudian pisau tersebut kembali digunakan untuk melukai korban JT,” jelas Edy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Kotim menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak menggunakan kekerasan yang berujung pada tindak pidana.
(Jimmy)












