JAKARTA— Koordinator Front Pemuda Pasifik (FPP), Tahir Wailissa, mendesak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjalankan proses hukum dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Tahir, FPP mendukung langkah aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Namun, ia menegaskan penegakan hukum harus tetap berlandaskan due process of law, kepastian hukum, dan pembuktian yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung pemberantasan pertambangan ilegal. Namun, semangat tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Tahir dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.
Tahir mengatakan, perkara yang menyeret PT Harmoni Alam Manise (HAM), Koperasi Mitra IPR, tenaga ahli pertambangan, hingga sejumlah tenaga teknis perlu dipandang secara utuh berdasarkan fakta hukum dan fakta teknis di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Mengacu pada kronologi yang disampaikan PT Harmoni Alam Manise, Tim GAKKUM Kementerian ESDM disebut telah melakukan kunjungan ke lokasi pada 4 Mei 2026 dan kembali melakukan penyegelan pada 10 Juni 2026. Berdasarkan penjelasan perusahaan, lokasi tersebut merupakan area persiapan stock pile dan fasilitas pengolahan yang berada di luar titik wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga bukan merupakan lokasi aktivitas penambangan.
Selain itu, PT Harmoni Alam Manise disebut memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan klasifikasi KBLI 09900. Perusahaan juga menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang IPR untuk mendukung pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk jalan angkut (hauling road), berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat secara notarial.
FPP menyebut perusahaan menyatakan tidak melakukan aktivitas penggalian, pengangkutan, maupun produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba. Menurut Tahir, klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.
FPP juga menyoroti pandangan Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng. Menurut Tahir, pendapat akademik tersebut menyatakan penerapan Pasal 158 UU Minerba tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas.
“Unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya kegiatan penambangan secara nyata. Keberadaan alat berat, bahan perakitan, ataupun persiapan fasilitas pengolahan tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Tahir.
Ia menegaskan bahwa pendapat akademik tersebut juga menekankan pentingnya pembuktian adanya kegiatan produksi mineral sebagai unsur utama tindak pidana.
Karena itu, FPP berharap pandangan para ahli dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan, tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum dan kewenangan pengadilan.
Menurut Tahir, PT Harmoni Alam Manise mendasarkan kegiatannya pada kerja sama dengan Koperasi Wahidi Mnamut melalui Akta Nomor 07/VII tertanggal 1 Juli 2024 serta Koperasi Putera Kayeli Bersatu melalui Akta Nomor 36 tertanggal 28 Juli 2025. Kerja sama tersebut, kata dia, berkaitan dengan pembangunan jalan angkut dan persiapan lokasi pemurnian emas yang berada sekitar satu kilometer dari titik koordinat wilayah IPR.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun FPP, belum ditemukan aktivitas pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba. Oleh sebab itu, menurutnya, keberadaan alat berat, bahan perakitan, maupun proses perakitan fasilitas pengolahan harus dicermati secara hati-hati dengan memperhatikan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.
FPP juga menyoroti status tenaga kerja asing (TKA) yang ikut diproses hukum. Menurut Tahir, para TKA tersebut merupakan tenaga teknik mesin yang didatangkan untuk melakukan pekerjaan perakitan alat atas permintaan pemilik lahan.
“Mereka menjalankan pekerjaan jasa teknis atau perbengkelan berdasarkan keahlian yang dimiliki. Karena itu, status mereka tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai pelaku pertambangan tanpa izin tanpa pembuktian yang komprehensif,” ujarnya.
Atas dasar itu, FPP menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mendesak Polda Maluku menjalankan penyidikan secara profesional, independen, dan berorientasi pada pembuktian unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
“Kedua, kami desak Kejati Maluku meneliti berkas perkara secara cermat berdasarkan kecukupan alat bukti dan terpenuhinya seluruh unsur delik,” imbuh Tahir.
Ketiga, meminta pendapat para ahli hukum pertambangan, akademisi, dan fakta teknis di lapangan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Keempat, Tahir mengingatkan aparat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kelima, FPP mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tahir menegaskan, pemberantasan pertambangan ilegal merupakan agenda penting yang harus didukung bersama.
Namun, menurutnya, penegakan hukum yang berkeadilan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(adista)












