Pemkot Perkuat Pengawasan Peredaran Pangan Segar

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bidang Ketahanan Pangan Distanketpang Kota , Yusianto, saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi keamanan pangan segar di Kota .

– Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran pangan segar sebagai upaya menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Pengawasan tersebut mencakup Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Selain pengawasan juga dilakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan pangan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Distanketpang Kota , Yusianto, mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran PSAT dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada di bawah Distanketpang Kota .

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik pada tahap pre market, yakni sebelum produk dipasarkan, maupun post market, yaitu setelah produk beredar di pasaran,” ucapnya, Kamis 2 Juli 2026.

Langkah tersebut ujarnya, bertujuan memastikan pangan segar yang diproduksi dan diperdagangkan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta layak dikonsumsi masyarakat.

“Melalui pengawasan post market, kami juga memfasilitasi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk mengurus izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Hewan, Distanketpang memberikan rekomendasi dalam proses pemenuhan persyaratan memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sebagai jaminan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” tambahnya.

Selain melaksanakan pengawasan dan pendampingan perizinan, Distanketpang Kota juga terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha pangan agar mampu menerapkan praktik penanganan pangan yang baik sesuai standar keamanan pangan.

“OKKPD juga secara rutin melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan (KIE) kepada masyarakat melalui berbagai sosialisasi mengenai keamanan pangan,” lanjutnya.

Tujuan yang ingin dicapai adalah kami menginginkan masyarakat untuk lebih mengerti dan memahami mulai dari tahap memilih hingga mengkonsumsi pangan yang sehat.

“Pemahaman akan keamanan pangan dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan prinsip keamanan pangan di kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Selain itu, para pelaku usaha juga diharapkan semakin terdorong untuk mengurus izin edar produknya sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasaran.

“Dengan terpenuhinya aspek keamanan pangan dan legalitas produk, masyarakat akan memperoleh jaminan terhadap pangan yang dikonsumsi. Sementara pelaku usaha juga mendapatkan kepercayaan konsumen serta peluang yang lebih luas dalam memasarkan produk pangan segarnya,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Program MBG di Palangka Raya Diharapkan Menjangkau Sekolah Terjauh
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!