SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan di sebuah toko pertanian di Sampit.
Terduga pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan kepolisian di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, pelapor hendak membuka Toko Indra Tani, namun mendapati pintu toko terkunci dari luar. Merasa ada kejanggalan, pelapor bersama seorang saksi kemudian memeriksa kondisi di dalam toko.
“Hasil pemeriksaan diketahui sejumlah barang milik toko telah hilang, di antaranya satu unit laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp7.492.000 yang berada di dalam laci kasir, serta satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu 25 Juli 2026.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman tersebut, dugaan mengarah kepada AS, yang diketahui merupakan karyawan sekaligus penjaga toko.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16.642.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kotim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Kotim memerintahkan Unit Resmob melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke luar daerah.
Dalam proses pengejaran, polisi berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan guna melakukan backup penangkapan.
Berkat koordinasi tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin Utara tanpa perlawanan. Selanjutnya, AS dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terlapor telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Edy.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
(Jimmy)












