SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kebun sawit milik BM yang berada di Jalan HM Arsyad Km 21, RT 004, RW 001, Desa Bapanggang Raya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus itu terungkap saat seorang saksi berinisial AB melakukan pengecekan rutin di area kebun.
Saat berada di lokasi, saksi memergoki seorang pria berinisial TR (52) yang diduga sedang memanen tandan buah segar sawit tanpa izin dari pemilik kebun.
“Setelah mengetahui adanya dugaan pencurian tersebut, saksi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 46 janjang tandan buah segar kelapa sawit,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Usai mengamankan terduga pelaku, saksi kemudian menghubungi pengelola kebun untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Ketapang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp889.000.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kebun sawit, agar meningkatkan pengawasan terhadap lahan perkebunan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
(Jimmy)












