DBH Sawit dan DBH-DR Belum Maksimal, Baru 12 Ribu Pekerja Terlindungi

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

– Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang dibiayai melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi di (Kalteng) masih jauh dari target. Hingga 24 Juli 2026, baru 12.448 pekerja yang terlindungi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.

Hal itu disampaikannya saat membuka FGD Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di M Bahalap Hotel, , Selasa, 28 Juli 2026.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi,” ujarnya.

Anang menambahkan, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalteng baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalteng,” katanya.

Anang mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurut Anang, perlindungan pekerja kini bukan lagi sekadar program tambahan, melainkan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan untuk mempercepat perluasan perlindungan pekerja melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” tegasnya.

Anang optimistis kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat perluasan perlindungan pekerja di Kalteng.

“Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalteng mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kalteng Harus Tunjukkan Kepemimpinan dalam Upaya Penurunan Emisi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!