PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, memicu kemunculan kabut asap di ubu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
​Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menyoroti bahwa pekatnya kabut asap tidak jarang dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur ketentuan pembakaran lahan terbatas untuk kebun masyarakat, bukan untuk korporasi perkebunan besar.
​Kendati demikian, Tomy menilai aspek pengawasan dari pihak terkait serta pemahaman kepada masyarakat masih perlu diperkuat secara berkelanjutan.
“Bukan edukasi lagi ya, karena bukan hanya sekali ini yang terjadi. Pemahaman terhadap masyarakat yang harus kita berikan,” ujar Tomi, Rabu, 29 Juli 2026.
Terkait perlunya tindakan tegas terhadap pelanggar, Tomy menegaskan agar aparat penegak hukum menerapkan regulasi secara proporsional. Ia mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan serampangan tanpa melihat konteks di lapangan.
“Yang pasti ada regulasinya. Jangan juga contoh tidak sengaja membakar sampah di depan, tiba-tiba kita tangkapkan enggak bisa,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di bawah provinsi agar lebih proaktif memberikan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada warga guna menekan laju karhutla di daerah.
(Syauqi)












