Polisi Olah TKP Lima Titik Karhutla di Kotim, Lahan Perorangan Jadi Fokus Pemeriksaan

NARDI/BERITASAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Timur (Kotim) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lima titik yang menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan yang terbakar.

“Untuk penanganan sendiri, saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Ada lima titik utamanya yang kemarin sudah kita lakukan olah TKP dan sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan,” kata Resky usai rapat penetapan status tanggap darurat Karhutla, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, dari lima titik yang telah dilakukan olah TKP, sejauh ini lokasi kebakaran berada di lahan perorangan. Namun, polisi masih mendalami pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut, baik pemilik maupun pengelola.

Resky mengatakan, pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan terhadap pemilik lahan, tetapi juga pihak yang mengelola lahan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian hingga terjadinya kebakaran.

“Semua kita akan lakukan pemeriksaan, mengindikasikan ke mana. Karena ada pemilik lahan, ada juga pengelola lahan,” jelasnya.

Terkait dugaan kesengajaan dalam pembakaran, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Berdasarkan hasil sementara, kebakaran yang terjadi di lahan masyarakat diketahui kemudian meluas dan merembet ke lahan lainnya.

“Sejauh ini memang tidak dalam kondisi di titik tersebut, tapi melebar. Melebar dari lahan yang ada,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat pula kondisi kebakaran yang bermula dari lahan masyarakat kemudian merembet ke lahan lainnya. Hal tersebut menjadi bagian dari pendalaman kepolisian dalam proses pemeriksaan.

“Sejauh ini dari luasan yang ada, dari lahan masyarakat kemudian merembet ke lahan. Nah, itu juga yang menjadi ini kita,” katanya.

Selain melakukan penegakan , Polres Kotim juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.

Resky mengatakan, imbauan terkait larangan dan dampak pembakaran lahan disampaikan secara masif, termasuk melalui patroli di lapangan. Pihaknya juga berencana menyampaikan sosialisasi di tempat-tempat ibadah.

“Upaya preemtif dan preventif kita secara masif kita lakukan. Saat ini saat patroli, kita coba memperdengarkan imbauan-imbauan, sampai dengan nanti kita coba sampaikan juga di tempat-tempat ibadah untuk masyarakat. Kita sosialisasikan dampak daripada membakar lahan,” pungkasnya.

Luasan Karhutla Capai 285 Hektare

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyebut luasan lahan terbakar yang berhasil ditangani petugas sejak Januari hingga akhir Juli 2026 mencapai 285 hektare.

Berdasarkan hasil pemantauan citra satelit milik Kementerian Kehutanan, luasan kawasan terbakar di Kotim bahkan tercatat lebih dari 300 hektare. Perbedaan data tersebut terjadi karena metode pendataan yang digunakan berbeda.

BPBD mencatat luasan berdasarkan lokasi yang dapat dijangkau dan ditangani petugas di lapangan, sedangkan citra satelit dapat mendeteksi kawasan terbakar yang berada di luar jangkauan petugas.

Multazam menyebut peningkatan kebakaran terjadi cukup signifikan pada Juli 2026. Bahkan, terdapat sejumlah kejadian dengan luasan kebakaran mencapai lima hingga delapan hektare dan satu lokasi di Kecamatan Pulau Hanaut mencapai 43 hektare.

Hotspot Juli Hampir 300 Titik

Selain luasan lahan terbakar, peningkatan jumlah hotspot juga menjadi salah satu indikator meningkatnya potensi karhutla di Kotim.

BPBD mencatat jumlah hotspot sepanjang Juli 2026 telah mendekati 300 titik. Namun, Multazam mengingatkan bahwa hotspot tidak selalu berarti terdapat kebakaran di lokasi tersebut.

Sebaliknya, terdapat sejumlah lokasi yang mengeluarkan asap tetapi tidak terdeteksi sebagai hotspot. Kondisi tersebut dinilai justru menjadi tantangan dalam pemantauan karhutla karena kebakaran dapat terjadi tanpa terpantau melalui sistem deteksi hotspot.

Kotim Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Meningkatnya kejadian karhutla tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotim meningkatkan status penanganan dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.

Status Tanggap Darurat Karhutla ditetapkan selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Selain peningkatan kejadian kebakaran dan jumlah hotspot, kondisi muka air tanah yang semakin rendah turut menjadi indikator penetapan status tersebut. Berdasarkan alat indikator BPBD, muka air tanah telah mencapai minus 1,28 meter.

Dengan status Tanggap Darurat, pemerintah daerah akan memperkuat personel dan peralatan penanganan karhutla. Dukungan dari unsur TNI juga disiapkan untuk membantu pemadaman, sekaligus dapat dioptimalkan untuk mendukung distribusi air bersih ke wilayah yang terdampak kekeringan. (Nardi)



baca juga ...  Pererat Sinergi, Polres Kotim Gelar Coffee Night Bersama PWI Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!