Pemohon Eksekusi Riil Masih Pilih Jalur Humanis, Beri Kesempatan Tiga Hari Termohon Bongkar Pondok

NARDI/BERITASAMPIT - pondok yang masih berdiri di lahan eksekusi riil yang terbukti sah milik Utar Nurcholis melalui proses pengadilan.

SAMPIT – Pihak pemohon eksekusi lahan seluas 85,28 hektare di Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Timur (Kotim) memilih mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan eksekusi riil yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat 31 Juli 2026.

Meski secara pengosongan objek sengketa dapat langsung dilakukan saat eksekusi berlangsung, pemohon Utar Nurcholis melalui kuasa hukumnya, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, memutuskan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk membongkar sendiri pondok-pondok yang masih berdiri di atas lahan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dan hati nurani kami sebagai pihak pemohon memberikan kesempatan kepada termohon untuk membongkar sendiri pondok yang berada di lokasi. Bahkan kami siap memfasilitasi proses pemindahan apabila diperlukan,” ujarnya.

Langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pemohon meski putusan perkara telah berkekuatan tetap hingga tingkat kasasi dan pelaksanaan pengosongan secara paksa sebenarnya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagaimanapun juga kami masih memiliki rasa kemanusiaan. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada termohon untuk membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Apabila hingga tiga hari ke depan pondok yang berada di objek sengketa belum dikosongkan, pihaknya akan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Fry juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung sehingga pelaksanaan eksekusi riil dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pengamanan dan kelancaran pelaksanaan eksekusi riil ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnnya Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan eksekusi riil terhadap enam bidang tanah seluas sekitar 85,28 hektare di Pelantaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, Jumat 31 Juli 2026.

Perkara ini merupakan sengketa lahan yang telah bergulir selama sekitar tiga tahun. Pemohon eksekusi, Utar Nurcholis, sebelumnya menjelaskan sengketa bermula setelah dirinya membeli lahan milik warga Pelantaran pada 2010.

Namun karena belum sempat digarap, lahan tersebut kemudian dikuasai pihak lain sehingga ia memilih memperjuangkan haknya melalui jalur .

Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari mediasi di tingkat hingga kecamatan, termasuk pengecekan lapangan bersama pemerintah , kecamatan, kepolisian, TNI, dan pihak terkait. Namun mediasi tidak membuahkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke pengadilan.

Gugatan Utar dikabulkan Pengadilan Negeri Sampit. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga berkekuatan tetap (inkrah).

Pada 17 Juli 2026, PN Sampit telah melaksanakan sita eksekusi terhadap enam bidang tanah seluas sekitar 85,28 hektare itu.

Seluruh tahapan eksekusi, mulai dari pemanggilan, aanmaning, hingga constatering, telah dilakukan sesuai prosedur sebelum akhirnya dilaksanakan eksekusi riil. Dengan dilaksanakannya eksekusi riil, penguasaan fisik atas lahan tersebut resmi dikembalikan kepada pemohon sesuai amar putusan pengadilan. (Nardi)


baca juga ...  Warga Sungai Paring Rayakan HUT RI ke-80 dengan Pekan Penuh Lomba dan Hiburan Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!