SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Kali ini, Pemkab Kotim berhasil meraih predikat Optimal sekaligus memperoleh nilai terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Piagam Penghargaan Nomor W.17-UM.01.01-263 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., di Palangka Raya pada 23 Juli 2026.
Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi kinerja Bagian Hukum Setda bersama seluruh perangkat daerah yang telah berkolaborasi sehingga mampu meraih prestasi tersebut.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik,” kata Halikinnor, Sabtu 1 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah manfaat JDIH benar-benar dirasakan masyarakat melalui tersedianya produk hukum daerah yang lengkap, mutakhir, mudah dipahami, dan mudah diakses.
Kedepan, Pemkab Kotim berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH melalui pembaruan dokumen secara berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keamanan dan pencadangan data, pengembangan integrasi sistem, serta inovasi pelayanan berbasis teknologi.
Masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum daerah melalui laman resmi JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur di jdih.kotimkab.go.id.
Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum daerah secara konsisten sehingga dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, lengkap, dan akurat.
Di Kabupaten Kotim pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang bertugas melakukan inventarisasi produk hukum, mengolah dokumen, menyusun metadata dan abstrak, memperbarui status peraturan, melakukan publikasi, integrasi dengan JDIHN, serta evaluasi dan pelaporan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang selama ini mendukung pengelolaan JDIH.
“Penghargaan ini kami maknai bukan sekadar keberhasilan teknis dalam mengelola situs JDIH, tetapi sebagai pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kotim dalam menghadirkan informasi hukum yang lengkap, mudah diakses, cepat, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Menurut Pintar, predikat Optimal menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mulai dari penyempurnaan dokumen hukum, pembaruan metadata, pemutakhiran status peraturan, penguatan integrasi sistem, keamanan data hingga kemudahan akses informasi.
“JDIH harus menjadi rujukan resmi bagi masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, pelaku usaha maupun penegak hukum. Seluruh produk hukum daerah harus mudah ditemukan dan tersedia dalam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
JDIH merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Keberadaannya bertujuan mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, berkelanjutan, sekaligus meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Karena itu, pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas mempublikasikan peraturan daerah melalui sebuah situs web. Sistem tersebut juga mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pemutakhiran hingga pendayagunaan seluruh dokumen hukum secara sistematis.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam proses penilaian, terdapat empat aspek utama yang menjadi indikator, yakni kelengkapan dan akurasi dokumen hukum, kemudahan akses informasi, integrasi dengan JDIHN, serta pengembangan layanan melalui penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, inovasi, evaluasi, dan pelaporan.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kualitas JDIH tidak hanya dinilai dari tampilan laman, tetapi juga dari kelengkapan naskah hukum, keakuratan metadata, pembaruan status peraturan, kemudahan pencarian dokumen, keterhubungan dengan JDIHN, hingga manfaat layanan bagi masyarakat. (Nardi)












