PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari, menyoroti kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan 156 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bergejala keracunan di Kabupaten Seruyan. Total korban terdiri dari 90 pelajar SMPN 1 Kuala Pembuang dan 66 pelajar SMAN 1 Kuala Pembuang.
Peristiwa ini terjadi usai para siswa menyantap menu makanan MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seruyan Hilir, Kuala Pembuang I, pada Selasa, 27 Juli 2026. Atas kejadian tersebut, SPPG Seruyan Hilir dilaporkan langsung disuspensi atau dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejadian tersebut usai para siswa menyantap menu makanan MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seruyan Hilir, Kuala Pembuang I pada Selasa 27 Juli 2026.
Atas peristiwa tersebut, SPPG Seruyan Hilir, Kuala Pembuang I dilapirkan disuspend atau dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Ansyari, meski informasi ini harus divalidasi secara menyeluruh, penanganan cepat tetap diperlukan mengingat jumlah korban yang cukup besar dan melibatkan lebih dari satu sekolah. Ia menyebutkan bahwa BGN sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani kasus serupa.
“Biasanya dapur penyedia makanan akan langsung disuspend terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan investigasi dan pengecekan untuk memastikan apakah benar keracunan tersebut berasal dari MBG yang mereka konsumsi,” unar Ansyari, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menambahkan, langkah validasi ini penting untuk menghindari disinformasi. Namun, apabila investigasi membuktikan adanya kelalaian di lapangan, pihaknya secara tegas mendukung BGN untuk menjatuhkan sanksi yang adil.
“Namun, jika memang fakta di lapangan demikian, maka kita mendukung langkah BGN untuk melakukan evaluasi terhadap dapur-dapur yang melakukan kesalahan. Perlu dipastikan juga apakah memang ada unsur kelalaian atau faktor lainnya,” tegasnya.
BGN dinilai memiliki prosedur tegas bagi penyedia jasa boga atau dapur yang lalai. Sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas penangguhan (suspend), tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin operasional.
Sebagai wakil rakyat, Ansyari turut menyayangkan kejadian tersebut. Ia mendukung langkah tegas BGN yang menghentikan sementara SPPG tersebut.
“Jika memang disebabkan oleh kelalaian dalam penyajian makanan, maka kita mendukung agar BGN segera melakukan evaluasi terhadap dapur penyedia tersebut,” pungkasnya.
(Syauqi)












