JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kolaborasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui peran aktif lembaga keagamaan hingga ke tingkat komunitas.
Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Wakil Sekretaris Umum, Pdt. Lenta Enni Simbolon, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yakoma) PGI Elly Diah Praptanti beserta seluruh jajaran.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI merupakan kementerian baru yang dibentuk sebagai wujud keseriusan Presiden dalam meningkatkan tata kelola dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.
“Kementerian ini baru berusia hampir dua tahun, sama dengan usia Kabinet Merah Putih. Transformasi dari BP2MI menjadi kementerian merupakan bentuk keseriusan pemerintah agar pelindungan pekerja migran dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima upah, tanpa membedakan profesi maupun sektor pekerjaannya.
Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI mengemban tugas memberikan pelindungan secara utuh mulai dari pra-penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan.
Pada tahap pra-penempatan, pemerintah memastikan calon pekerja migran memperoleh pelatihan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta berbagai persiapan lainnya sebelum bekerja ke luar negeri.
Sementara pada masa penempatan, pemerintah mengawal berbagai skema penempatan resmi, seperti Government to Government (G-to-G), Private to Private (P-to-P), maupun skema lainnya agar pekerja memperoleh perlindungan maksimal.
Adapun setelah kembali ke Indonesia, pemerintah juga memberikan pembinaan dan pemberdayaan bagi purna beserta keluarganya, termasuk pendampingan terhadap anak-anak pekerja migran.
“Kita mengurus dari hulu sampai ke hilir. Mulai sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air,” tegas Menteri P2MI.
Mukhtarudin juga menjelaskan bahwa Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan terhadap penempatan nonprosedural melalui patroli siber, penindakan terhadap praktik penipuan lowongan kerja, serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita melakukan patroli siber untuk menangkal informasi lowongan kerja palsu, penipuan, maupun praktik TPPO yang masih marak terjadi,” tutur Menteri Mukhtarudin.
Menurut Menteri P2MI, tantangan dalam melindungi pekerja migran sangat kompleks karena yang ditangani adalah manusia dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga psikologis.
“Kementerian ini mengurus manusia, bukan barang. Karena itu seluruh pegawai harus memiliki empati, kemampuan komunikasi, dan pelayanan yang baik dalam menghadapi berbagai persoalan pekerja migran,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Mukhtarudin juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan nasional. Menurutnya, remitansi yang dikirimkan Pekerja Migran kepada keluarga menjadi penggerak ekonomi masyarakat, membantu mengurangi kemiskinan, membuka peluang usaha baru, sekaligus memperkuat cadangan devisa negara.
“Karena itu negara wajib hadir memberikan pelindungan dan pemberdayaan secara menyeluruh kepada pekerja migran maupun keluarganya,” cetus Menteri Mukhtarudin.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin menyampaikan bahwa hingga saat ini Kementerian P2MI telah menjalin kerja sama dengan hampir seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai organisasi masyarakat untuk membangun ekosistem pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir.
Kerja sama dengan PGI, lanjutnya, akan semakin memperkuat pendekatan berbasis komunitas dan keagamaan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi aman.
“Hari ini kita menambah mitra strategis melalui Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Kehadiran PGI akan memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran, termasuk melalui literasi keuangan dan literasi keagamaan,” ujar Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin berharap jaringan gereja di seluruh Indonesia dapat menjadi media edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural.
“Kami berharap dari mimbar-mimbar gereja dapat disampaikan imbauan kepada masyarakat tentang cara bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai prosedur. Pendekatan kerohanian seperti ini akan lebih membekas di hati masyarakat,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan komitmen PGI untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam membangun sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Jacklevyn mengungkapkan bahwa sinergi antara PGI dan Kementerian P2MI sejatinya telah terjalin sejak lembaga tersebut masih berstatus Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurutnya, isu pekerja migran telah lama menjadi perhatian utama PGI sebagai organisasi payung gereja Protestan terbesar dan tertua di Indonesia.
“Kami menyambung kerja sama yang sudah dibangun sejak masih berbentuk badan. Isu pekerja migran memang menjadi salah satu perhatian penting PGI karena berkaitan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan yang kami perjuangkan,” ujar Manuputty.
Ia menjelaskan, jaringan PGI yang tersebar dari Sumatera hingga Papua memberikan ruang bagi gereja untuk hadir mendampingi masyarakat, termasuk para pekerja migran dan keluarganya.
Pada awalnya, kata Jacklevyn, pelayanan PGI lebih banyak bersifat responsif dalam menangani berbagai persoalan yang menimpa pekerja migran setelah terjadi kasus. Namun, seiring waktu, PGI menilai pendekatan tersebut harus dikembangkan menjadi lebih menyeluruh.
“Awalnya kami lebih banyak merespons ketika sudah terjadi persoalan. Tetapi kemudian kami melihat bahwa pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara holistik, mulai sebelum mereka berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke tanah air,” imbuh Manuputty.
Menurutnya, perhatian tidak hanya ditujukan kepada pekerja migran, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk anak-anak yang membutuhkan pendampingan selama orang tuanya bekerja di luar negeri.
“Ketika seorang pekerja migran berangkat, ada keluarga yang ditinggalkan. Ada anak-anak yang juga membutuhkan perhatian. Karena itu, gereja memiliki panggilan kemanusiaan sekaligus panggilan kebangsaan untuk mendampingi mereka,” tuturnya.
Jacklevyn menilai pendekatan yang dibangun Kementerian P2MI melalui penguatan ekosistem pelindungan sangat sejalan dengan visi PGI. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, terutama dengan pemerintah yang memiliki kewenangan, kebijakan, serta infrastruktur dalam tata kelola pelindungan pekerja migran.
“Kami percaya pelindungan pekerja migran tidak bisa dikerjakan sendiri. Harus dibangun bersama dalam sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan pemerintah tentu menjadi mitra utama karena memiliki perangkat kebijakan yang lengkap,” ujarnya.
Meski mengakui kapasitas PGI memiliki keterbatasan dibandingkan pemerintah, ia memastikan organisasi yang dipimpinnya akan mengoptimalkan mandat dan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan kontribusi nyata.
Selama ini, lanjut Jacklevyn, PGI telah mengembangkan sejumlah shelter bagi pekerja migran, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi kantong migrasi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Batam, dan Sumatera. Selain itu, PGI juga melakukan survei internal kepada gereja-gereja anggotanya guna memetakan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran dari perspektif gereja.
“Hasil pemetaan kami ternyata memiliki banyak irisan dengan pemetaan yang dilakukan Kementerian P2MI. Karena itu, kami optimistis kerja sama ini akan semakin memperkuat upaya pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh,” kata Jacklevyn.
Manuputty pun berharap nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kementerian P2MI tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi berbagai program konkret yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat jemaat.
Kerja sama juga mencakup penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri yang telah terverifikasi melalui Sistem Informasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), edukasi migrasi aman dan pencegahan TPPO hingga tingkat jemaat.
“Dengan jaringan gereja yang tersebar di seluruh Indonesia, kami optimistis dapat berkontribusi dalam memperluas edukasi migrasi aman, pencegahan penempatan nonprosedural, serta pendampingan bagi pekerja migran dan keluarganya,” pungkas Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian P2MI dan PGI berharap terbangun ekosistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang semakin kuat, mulai dari edukasi sebelum keberangkatan, pendampingan selama bekerja di luar negeri, hingga pemberdayaan setelah kembali ke tanah air, dengan melibatkan jaringan gereja di seluruh Indonesia.
Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan semakin memperluas jangkauan pelindungan pekerja migran Indonesia melalui sinergi pemerintah dan organisasi keagamaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, terlindungi sejak sebelum keberangkatan, hingga mampu meningkatkan kesejahteraan setelah kembali ke tanah air.
(Adista)












