KSOP Peringatkan Gangguan Jarak Pandang Akibat Kabut Asap di Kotim

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana Sungai Mentaya Sampit saat pagi hari, Kamis 6 Agustus 2026.

SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor AL.202/519/KSOP.SPT-2026 sebagai respons terhadap menurunnya jarak pandang akibat kabut asap yang melanda sejumlah wilayah perairan di Kabupaten Timur (Kotim).

Maklumat yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, pada 5 Agustus 2026 itu berlaku untuk perairan Alur Sungai Mentaya, , Sebangau, serta seluruh wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan penurunan jarak pandang (visibility).

“Terutama pada pagi dan malam hari, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran,” kata Hotman dalam surat tersebut.

Karena itu, KSOP meminta seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, hingga perusahaan keagenan kapal meningkatkan kewaspadaan selama beroperasi.

Sejumlah instruksi yang dikeluarkan antara lain meningkatkan kehati-hatian dengan terus memantau jarak pandang saat kapal sandar, lepas sandar, berlabuh maupun selama pelayaran, khususnya di alur sungai dan kawasan dengan lalu lintas kapal yang padat.

KSOP juga meminta kapal menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jarak pandang, mengoptimalkan penggunaan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai ketentuan pelayaran .

Selain itu, seluruh kapal diwajibkan terus memantau komunikasi radio melalui VHF Channel 16/12 untuk menerima informasi keselamatan maupun koordinasi pelayaran.

Dalam kondisi jarak pandang yang sangat terbatas dan dinilai membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang maupun muatan, nakhoda diminta menunda olah gerak maupun pelayaran hingga kondisi kembali aman.

KSOP juga menginstruksikan agar setiap kesulitan navigasi atau keadaan darurat segera dilaporkan kepada Syahbandar maupun kapal patroli terdekat. Seluruh operator kapal juga diminta mematuhi aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan selama kabut asap masih berlangsung.

Meski demikian, KSOP menegaskan keputusan untuk menunda, membatalkan, ataupun melanjutkan olah gerak dan pelayaran tetap menjadi tanggung jawab penuh nakhoda sesuai kondisi yang dihadapi di lapangan.

Maklumat pelayaran tersebut berlaku sejak diterbitkan dan akan tetap diberlakukan hingga ada pencabutan atau pembaruan sesuai perkembangan kondisi kabut asap di wilayah perairan Kotim. (Nardi)



baca juga ...  Warga Desa Ramban Heboh, Temukan Bayi Orangutan di Kebun dan Serahkan ke BKSDA
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!