SAMPIT – Suasana Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak heboh. Warga menemukan seekor bayi orangutan berjenis kelamin jantan di kawasan hutan belakang desa.
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan penemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bayi orangutan itu ditemukan pada Kamis 11 September 2025, oleh dua warga desa bernama Muhammad Hadrianur dan Mulyadi.
Keduanya kala itu tengah membuat pondok di kebun. Saat sedang bekerja, mereka melihat sosok kecil berwarna cokelat kemerahan di semak-semak.
Satwa dilindungi itu kini berada dalam perawatan sementara di Pos BKSDA Sampit. Bayi orangutan yang diperkirakan berusia sekitar 4 bulan tersebut diserahkan oleh Muhamad Hadrianur pada Minggu 14 September 2025 sore.
“Mereka mendengar suara seperti tangisan. Setelah dicari, ternyata itu suara bayi orangutan yang berada di dekat tepian air tabukan atau galian rancang,” ungkap Muriansyah, Senin 15 September 2025.
Menurut Muriansyah, bayi orangutan saat ini berada di Pos BKSDA Sampit untuk perawatan sementara, karena Orangutan itu kurus kurus akibat kelaparan.
“Sesuai arahan pimpinan, besok siang akan dijemput rekan-rekan dari Seksi KSDA Wilayah II Pangkalan Bun bersama mitra dari Orangutan Foundation United Kingdom (OF-UK),” jelasnya.
Saat Muhammad Hadrianur menyerahkan anak orangutan tersebut BKSDA juga memberikan edukasi kepada warga mengenai perilaku orangutan dan aturan hukum yang melindunginya.
“Orangutan tidak berbahaya, cenderung menghindar dari manusia. Namun mereka bisa menularkan atau tertular penyakit, sehingga tidak boleh dipelihara,” katanya.
Ia menambahkan orangutan dikenal sebagai satwa penyayang anak. Dalam kondisi lapar, mereka kerap makan umbut sawit meski bukan pakan alaminya.
“Kami juga mengingatkan ancaman hukum, yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta bagi siapa pun yang membunuh satwa dilindungi,” ujarnya.
BKSDA berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih peduli menjaga satwa liar.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan orangutan atau satwa liar lainnya, jangan sampai dipelihara apalagi diperjualbelikan,” tegas Muriansyah.
(Utomo)












