PULANG PISAU – Kepolisian Resor Pulang Pisau menetapkan sedikitnya 15 titik bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai lokasi yang masih dalam proses penyelidikan. Untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara (TKP), polisi memasang garis polisi dan papan peringatan di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Banama Tingang hingga Sebangau Kuala.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap, Senin 10 Agustus 2026, mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus memberikan ruang bagi penyidik melakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran. Area yang telah dipasangi garis polisi untuk sementara diperlakukan sebagai lokasi yang masih berstatus quo.
Menurut Rizky, kondisi lokasi kebakaran perlu dijaga agar tidak berubah sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai. Aktivitas masyarakat di area tersebut dikhawatirkan dapat mengubah kondisi lahan maupun menghilangkan benda atau petunjuk yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap asal-usul dan penyebab kebakaran.
Sebanyak 15 lokasi tersebut berada di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, serta wilayah Kecamatan Sebangau Kuala. Polisi juga memasang papan peringatan sebagai penanda bahwa area tersebut masih berkaitan dengan proses penanganan perkara dan tidak diperkenankan digunakan untuk aktivitas tertentu selama pemeriksaan berlangsung.
Rizky menjelaskan, pemasangan police line bukan semata-mata bentuk pembatasan terhadap masyarakat, tetapi merupakan bagian dari prosedur pengamanan lokasi perkara. Dengan kondisi TKP tetap terjaga, petugas dapat melakukan pemeriksaan secara lebih maksimal, termasuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berpotensi membantu mengungkap apakah kebakaran terjadi karena faktor alami, kelalaian maupun adanya dugaan kesengajaan.
Penyelidikan karhutla, lanjutnya, akan terus dilakukan selama musim kemarau. Kepolisian juga memberi perhatian terhadap aktivitas pembukaan maupun penanaman di lahan yang baru saja terbakar. Aktivitas semacam itu akan diperiksa secara cermat apabila ditemukan pada area yang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan, terutama bila terdapat petunjuk yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja.
Apabila penyelidikan menemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan, kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta menghormati status quo lokasi yang telah dipasangi garis polisi dan tidak melakukan aktivitas di area tersebut hingga proses penyelidikan selesai, agar tidak mengganggu pengumpulan serta pengamanan barang bukti. (denny)












