PALANGKA RAYA – Cadangan batu bara Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melimpah, berpotensi besar untuk diolah menjadi gas rumah tangga melalui proses hilirisasi. Proses yang dikenal sebagai gasifikasi batu bara ini mengubah padatan batu bara menjadi produk turunan seperti Dimethyl Ether (DME), yang memiliki sifat dan kegunaan mirip dengan gas LPG.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa realisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
“Saya kira itu kan kebijakan pusat ya, kita di daerah itu tidak punya kemampuan apa-apa (terkait regulasi),” ujar Arton, Minggu, 16 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa pihak daerah saat ini dalam posisi menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terutama terkait aspek pemerataan pembangunan demi kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah NKRI.
“Jadi kita menunggu saja kalau presiden menyatakan ada pemerataan demi kesejahteraan rakyat karena kita ini bagian dari NKRI yang tentunya memiliki hak yang sama xengan di pusat dengan di daerah lain,” lanjutnya.
Arton juga berharap agar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tidak hanya berpusat atau menguntungkan daerah-daerah tertentu saja.
“Apapun kebijakan pemeeintah pusat kita harapkan kebijakan itu jangan didaerah tertentu. Kalau memang mau memajukan negara ini ya semua daerah ini harus mendapat perhatian yang sama. Karena setiap daerah pun punya hak yang sama,” pungkasnya.
(Syauqi)










