PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berusia 55 tahun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan pria berinisial S (55). Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di atas lantai di dalam barak yang ditempati pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit ponsel OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan saja. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.
(Syauqi)











