Kasus Ekskavator Dinas Pertanian Terbakar di MHU Dilaporkan ke Polisi

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto.

SAMPIT – Insiden terbakarnya satu unit ekskavator milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Timur (Kotim) di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan, pihaknya telah meminta pengguna maupun pihak yang bertanggung jawab atas peminjaman alat tersebut untuk melaporkan kejadian kepada Polsek terdekat.

“Pihak-pihak yang ada di sana, baik pemakai maupun yang bertanggung jawab terkait peminjaman peralatan, sudah saya minta untuk melapor ke pihak Polsek terdekat untuk menceritakan kronologis kejadian,” ungkap Yephi, Rabu 19 Agustus 2026.

Yephi menjelaskan, ekskavator tersebut sebelumnya mengalami kerusakan saat digunakan di lahan sekitar akhir Juni. Alat kemudian tidak dapat bergerak dan harus menjalani perbaikan.

Saat proses perbaikan berlangsung, mesin ekskavator sedang tidak berada pada unit. Di tengah kondisi tersebut, kebakaran lahan terjadi di sekitar lokasi dan api kemudian merambat hingga membakar ekskavator.

“Waktu mesinnya masih proses perbaikan ini, mulailah terjadi kebakaran lahan. Awalnya masih jauh dari situ, tapi lama-lama merambat,” jelasnya.

Menurut Yephi, bagian ekskavator di luar mesin mengalami kerusakan sekitar 90 persen. Sementara mesin masih ada karena sedang dalam proses perbaikan ketika kebakaran terjadi.

Dinas Pertanian juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Kotim untuk ditindaklanjuti. Mengingat ekskavator merupakan aset pemerintah daerah, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKAD terkait status serta penanganan aset tersebut.

Yephi menyebut nilai satu unit ekskavator tersebut sekitar Rp1,2 miliar. Namun, mengenai tindak lanjut aset, pihaknya masih menunggu proses dan petunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut penghapusan aset kemungkinan menjadi langkah yang ditempuh. Sementara bagian yang masih memiliki nilai ekonomis, termasuk besi tua dari ekskavator tersebut, nantinya dapat dilelang sesuai prosedur.

“Berkaitan dengan aset ini kami laporkan. Penghapusan ini karena masih ada bagian yang bisa dimanfaatkan. Termasuk besi tuanya pun nanti konteksnya akan dilelangkan,” ujarnya.

Yephi menambahkan, sebelum kejadian tersebut Dinas Pertanian memiliki 17 unit ekskavator yang diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah kecamatan. Dua unit kemudian dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga tersisa 15 unit. Dengan berkurangnya satu unit akibat kebakaran, kini tersisa 14 unit.

Untuk ke depan, Dinas Pertanian bersama pemerintah daerah sedang merancang tata kelola penggunaan ekskavator agar pengelolaannya lebih jelas. Salah satu opsi adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengelola alat-alat tersebut.

“Opsi tata kelola penggunaan ekskavator ini ada dua, dikelola oleh dinas dalam bentuk UPT atau kemungkinan barang-barang ini akan kita geser ke BUMD sebagai modal kerjanya,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  Pemkab Kotim Minta Admin Medsos OPD Utamakan Akurasi dan Kebutuhan Informasi Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!