PANGKALAN BUN – Kasus sengketa lahan Demplot Pertanian di Jalan Rambutan Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ( Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), antara Pemkab Kobar  ( Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan ( TPHT ) dulu Dinas Pertanian dengan Ahli Waris Brata Ruswanda, sampai sekarang masih beleum selesai.
Â
Lambatnya Pemkab Kobar menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Kobar, Sri Lestari salah seorang politisi Partai Gerindra.
Â
“Persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kobar seharusnya bisa cepat diselesaikan, supaya lahan yang bersengketa menjadi jelas. Dan kami sarankan agar lahan demplot pertanian yang bersengketa antara Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda cepat diselesaikan,” kata Sri Lestari, Rabu 29 Juni 2022.
Â
Menurutnya, lahan bersengketa tersebut memang harus cepat diselesaikan. Sehingga tahu kejelasan status kepemilikan lahan yang sebenarnya dan bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Â
“Jangan sampai berlarut-larut dalam menangani kasus sengketa lahan. Karena ini kami nilai sudah lama. Dengan begitu, nantinya status kepemilikan lahan itu menjadi jelas. Serta pemerintah daerah juga harus terus mengejar, agar lahan yang menjadi aset pemerintah daerah tidak hilang begitu saja “, ujar Sri Lestari.
Â
Dijelaskannya, kasus sengketa lahan bukan hanya di Jalan Rambutan, tapi juga di beberapa lokasi lainnya masih ada lahan sengketa dan belum selesai .
Â
“Jadi yang namanya aset kalau bisa harus terus dipertahankan. Tidak hanya yang bersengketa saja, tapi aset itu harus di data dan dipasang papan nama hal ini untuk menandakan kepemilikan lahan milik pemerintah,” imbuhnya.
Â
Seraya menambahkan, setelah seluruh lahan yang menjadi aset pemerintah didata,  tujuannya untuk meminimalisir upaya penyerobotan terhadap aset milik pemerintah ke tangan perorangan yang memanfaatkan situasi. (man/beritasampit.co.id)











