SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Rudi Kamislam menyampaikan jika galian C berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan maka itu tidak boleh dilakukan komersil keluar.
“Perusahaan boleh memanfaatkan selama itu berada di dalam areal perizinan mereka untuk kepentingan di dalam arela itu sendiri tanpa diangkut keluar,” kata Rudi, Selasa 2 April 2024.
Ia menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan dugaan galian C yang diduga ilegal karena berada di kawasan PT Sinar CItra Cemerlang (SCC) Kecamatan Cempaga.
Rudi msnyebtukan kalau aktivitas galian itu berada diluar HGU perusahaan dan memiliki nilai ekonomis maka itu wajib berizin karena disitu ada potensi pemasukan pajak ke daerah dari sektor usaha tambang galian C.
Ada beberapa ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Mineral dan Baru Bara. Diantaranya ada syarat-syarat penambangan di dalam areal HGU dan diluar HGU perusahaan. Apalagi itu memiliki nilai komersilisasi.
Pemerintah Kabupaten Kotim akan melakukan cek ke lokasi aktivitas penambangan di wilayah perkebunan (SCC) Kecamatan Cempaga.
Hal ini guna memastikan apakah lokasi pertambangan ini masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) atau justru diluar HGU perusahaan tersebut.
“Kami memastikan titik koordinatnya dimana lokasi yang dimaksud sehingga nanti bisa kita pastikan apakah masuk dalam HGU atau diluar HGU perusahaan,” tegasnya.
Barulah kemudian Pemkab bisa mengambil langkah setelah melakukan tinjauan lapangan bersama dengan pihak terkait nantinya.
Apalagi jika lokasi penambangan ini tidak jauh dari perkebunban dan permukiman penduduk setempat tentunya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Meskipun kewenangan pengawasan pertambangan ini ada di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu warga setempat Mudi Imran menyebutkan aktivitas penambangan tanah laterit ini sudah berjalan sejak lama.
Tanah itu digunakan untuk berbagai keperluaan perusahaan perkebunan oleh pihak ketiga.
Mereka merasa hal itu tidak wajar apalagi sampai bukit laterit diwilayah itupun kini terus dibabat dan diratakan.
“Kalau dilokasi ini setahu kami izinnya punya PT Aries Iron Mining tapi pihak PT ARIS menyebutkan itu bukan aktivitas mereka karena itu sebenarnya bauksit bukan tanah latrit,” pungkasnya. (Nardi)











