Dua Pelaku Pemukulan di Jalan Tilung I Palangka Raya Terancam Hukuman Tujuh dan Sepuluh Tahun Penjara

PALANGKA RAYA – Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tilung I, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah yakni FM (17) dan S (18) telah diamankan aparat kepolisian. Kedua pelaku pengeroyokan kini terancam 7 dan 10 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta setempat, Kamis 6 Juni 2024.

Ronny menyampaikan, setelah video pengeroyokan tersebut viral dijagat maya, pihaknya langsung menggelar rangkaian penyelidikan.

“Selang beberapa jam kemudian, kami menangkap para terduga pelaku yang berinisial FM alias R (17) dan S (18),” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika teman dari FM mendatangi dan melakukan penyerangan menggunakan celurit pada para remaja berinisial MD (16), JK (15) dan RS (16) serta AN (15) di sekitar kejadian.

“Yang mana untuk saat ini, kami masih berusaha melakukan pendalaman terkait informasi tersebut,” jelasnya.

Pelaku pengeroyokan tersebut juga terlihat di CCTV ruko di tempat kejadian perkara. Dimana pelaku melakukan pengeroyokan secara membabi-buta.

“Bahkan pada rekaman yang ada, pada kasus ini kami mengamankan sejumlah alat bukti yang dipergunakan antara lain tong sampah warna merah, sebilah parang, pot tanaman yang ketika itu masih ada tanah dan tanaman hidup,” ungkapnya.

Atas kejadian itu polisi menjerat pelaku S dengan pasal 170 Ayat (1) Ke 1e KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sementara pelaku FM, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 tahun,” pungkasnya.

(syauqi)

baca juga ...  Bupati Kotim Berencana Kumpulkan Pendeta untuk Silaturahmi dan Dialog
Bagikan:
Berita Populer