KUALA PEMBUANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), menggeledah Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Seruyan, Selasa 29 Oktober 2024.
Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho bersama tim Auditor Kejati Kalteng dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan, Raj Boby Caesar Fardenias, melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Seruyan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun anggaran 2024.
Jaksa penyidik menggeledah beberapa ruangan di Bawaslu Seruyan. Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Kalteng, mengamankan dokumen yang diisi dalam sebuah kotak.
Sebelumnya, Kamis 24 Oktober 2024 Kejati Kalteng menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024.
Ketiga tersangka yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Operator Keuangan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti terutama berupa surat dan keterkaitan kepada para tersangka, bahkan sudah kami lakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut,” kata Eko Nugroho didampingi Kasi Pidsus Kejari Seruyan, Raj Boby Caesar Fardenias saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, upaya penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengumpulan alat bukti, yang sebelumnya sudah didapatkan bukti-bukti yang cukup. Namun, kata Eko, pihaknya merasa perlu untuk melakukan pendalaman dan memperkuat agar menjadi semakin terang.
“Perbuatan apa yang mereka lakukan dan menggunakan sarana apa yang nanti akan terliat dari yang akan kita geledah dan yang akan kita sita,” kata Eko.
Eko menjelaskan, dari penggeledahan dan penyitaan berkas yang ada di Kantor Bawaslu Seruyan, pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak empat contioner berkas yang disita.
“Dalam penggeledahan ini kami juga menghadirkan Ketua Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi, Camat Seruyan Hilir, Oon Haryanto, dan Lurah Kuala Pembuang Satu diwakili Kasi Pemerintahan Rahmat Pithra Hadi,” ujar Eko Nugroho.
Disebutkan Eko, bahwa dalam penggeledahan ini, pihaknya menurunkan empat anggota penyidik Kejati beserta empat dari tim auditor yang nantinya akan menghitung berapa kerugian negara.
“Jumlah kami turun melakukan penggeledahan hari ini sebanyak delapan orang dari Kejati Kalteng,” sebutnya.
Eko menambahkan, bahwa dalam penggeledahan dan penyitaan bisa saja ada penambahan tersangka baru. Namun, hal itu harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Kami tidak gegabah, dan juga akan melakukan langkah yang sangat berhati-hati. Salah satunya dalam penggeledahan dan penyitaan ini,” pungkas Eko Nugroho.
(ASY)











