Polres Kotim Bongkar 8 Kasus Narkoba di Oktober 2024, Sita 619,2 Gram Sabu

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan press release terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah setempat, Senin 4 November 2024.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menyebut, para tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba dari sejumlah wilayah di Kotim.

“Kami telah berhasil menangkap tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polres Kotim yang jumlahnya 8 orang,” kata AKBP Rezky Maulana Zulkarnain.

Dari hasil penangkapan ke delapan orang tersangka pengedar sabu, yang terhitung sejak 22 Oktober 2024 lalu, Polres Kotim berhasil menyita 619,2 gram sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.550.000.

“Dari hasil penangkapan para tersangka, kami menyita barang bukti sabu dan juga uang tunai,” bebernya.

Menurutnya upaya pemberantasan narkoba ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto sesaat setelah dirinya dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Pemberantasan narkoba ini merupakan instruksi langsung dari Presiden,” tukasnya.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menyampaikan dari ke delapan tersangka yang sudah ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial J,B, FR, SM, IK, CS, IS,dan F.

Lebih lanjut Kapolres secara detail menjelaskan sabu yang didapat, dari tersangka J dan B 56,4 gram sabu, FR 197,79 gram, SM 9,58 gram, IK 4,84 gram, CS 14,53 gram, IS 2,40 gram, dan F 333,48 gram sabu beserta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.550.000.

“Untuk ke delapan tersangka yang ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan beragam, mulai dari pengedar maupun bandar,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara, sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

baca juga ...  Update 22 Agustus : Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Kalteng Bertambah

“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kasus ini berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penangkapan para tersangka,” pungkas Kapolres Kotim.

(sattar)

Bagikan:
Berita Populer