Pemprov Kalteng Resmi Serahkan RAPBD 2027: Pendapatan Daerah Rp5,3 Triliun, Belanja Rp5,7 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menyerahkan naskah RAPBD Kalteng Tahun 2027 kepada Ketua DPRD Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kalteng, Senin, 14 September 2026.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dalam pidatonya menjelaskan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas.

Selain itu, pengelolaan belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik. Rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah.

“Pengalokasian anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy.

Menurut Edy, penyusunan Rancangan APBD tersebut juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan, berikut adalah ringkasan struktur dan volume penganggaran APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027: Pendapatan Daerah Rp5,386 triliun lebih, Belanja Daerah Rp5,736 triliun lebih, Defisit Rp350 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan: Rp350 miliar lebih, Silpa Rp350 miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp0, Pembiayaan Netto: Rp350 miliar lebih.

Seluruh rincian tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD 2027, yang turut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027 guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik yang optimal.

“RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 itu menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana amanat undang- undang dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah dan juga program prioritas,” jelas Edy.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin jalannya rapat menyatakan bahwa pihak legislatif secara resmi telah menerima Nota Keuangan dan Raperda tersebut dari pihak eksekutif.

“Dengan telah disampaikannya pidato pengantar Gubernur Kalteng dan diserahkan secara resmi kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, kami selaku pimpinan dewan secara resmi menerima serta akan menyerahkan kepada dewan untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” kata Arton.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan dewan yang telah ditetapkan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD Kalteng.

(Syauqi)

baca juga ...  Fraksi PAN DPRD Kalteng Dukung Raperda PTSP untuk Perkuat Iklim Investasi
Bagikan:
Berita Populer